Wakapolri mengatakan penugasan ini juga menjadi bentuk kontribusi dalam menangani konflik di kancah internasional. Hal tersebut juga sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
"Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat yaitu 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial'. Ini menjadi pengingat bahwa keikutsertaan Polri dalam misi PBB bukan sekadar penugasan, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya menolong sesama dan membawa ketenangan di tengah keterbatasan dalam situasi konflik," ujarnya.
Wakapolri berpesan kepada para anggota Satgas untuk menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran. Para anggota juga diminta untuk tetap terus menjadi teladan.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kepulangan ini bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari tanggung jawab yang baru. Jadikan pengalaman dan pembelajaran selama penugasan sebagai sumber semangat untuk terus menjadi teladan dalam memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara," katanya.