"Dalam melakukan proses penjualan tersebut, pelaku menggunakan jeriken dengan kapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap berwarna putih," imbuhnya.

Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari 1 liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.

"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12 ribu per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90 ribu dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.

Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka. HS dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun hukuman penjara.

Polisi mengungkap keuntungan pria berinisial HS (32) menjual solar ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku meraup untung hingga Rp 218 juta selama 7 bulan beraksi.

"Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.

Anggi mengatakan pelaku telah beraksi selama tujuh bulan menjual-beli solar tersebut. Pelaku meraup keuntungan Rp 5.200 per liter solar yang dijualnya.