"Yang dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp 5.200 per liter, dengan 7 bulan atau 210 hari, dengan rata-rata harian 200 liter," jelasnya.
Anggi mengungkap bahwa pelaku menjual solar ilegal tersebut secara acak. Pelaku menjualnya kepada pihak yang memesan atau yang ditawarkannya.
"Untuk market-nya itu dia acak ke siapa pun yang membutuhkan. Jadi dia mengambil bahannya itu juga dia menghampiri pihak-pihak secara acak, pun penjualannya juga demikian," terangnya.
Polisi mengungkap siasat pria HS mencari dan menjual solar ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mencari solar secara berkeliling untuk dijual kembali.
"Terkait dengan modus operandi bahwa tersangka ini dalam melaksanakan atau melancarkan operasi pembeliannya itu, dia mengitari daripada seputaran wilayah kecamatan di salah satu wilayah hukum Kabupaten Bogor," katanya.
Pelaku menargetkan truk-truk yang sedang terparkir secara acak. Kemudian pelaku menawarkan diri membeli solar dalam muatan truk tersebut.
"Yang dia setiap kali terdapat ada truk-truk yang parkir, kemudian dia dekati untuk kemudian menawarkan untuk membeli daripada solar yang ada di dalam muatannya tersebut. Yang kemudian itu dikumpulkan, yang per harinya rata-rata itu terkumpul 200 liter," terangnya.