NADIKABAR.COM — Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penimbun ini bisa meraup untuk dua kali lipat dari harga resmi.

Adapun satu orang tersangka diamankan. Tersangka diamankan dari Kabupaten Bogor.

"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32), yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2026).

Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

"Kemudian solar yang dia beli ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter," imbuhnya.

Dalam praktiknya, tersangka tidak hanya menimbun solar tersebut. HS juga menjual solar tersebut secara mobile dengan menggunakan mobil pikap.

"Dalam melakukan proses penjualan tersebut, pelaku menggunakan jeriken dengan kapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap berwarna putih," imbuhnya.

Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari 1 liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.

"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12 ribu per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90 ribu dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.

Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka. HS dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun hukuman penjara.

Polisi mengungkap keuntungan pria berinisial HS (32) menjual solar ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku meraup untung hingga Rp 218 juta selama 7 bulan beraksi.

"Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.

Anggi mengatakan pelaku telah beraksi selama tujuh bulan menjual-beli solar tersebut. Pelaku meraup keuntungan Rp 5.200 per liter solar yang dijualnya.

"Yang dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp 5.200 per liter, dengan 7 bulan atau 210 hari, dengan rata-rata harian 200 liter," jelasnya.

Anggi mengungkap bahwa pelaku menjual solar ilegal tersebut secara acak. Pelaku menjualnya kepada pihak yang memesan atau yang ditawarkannya.

"Untuk market-nya itu dia acak ke siapa pun yang membutuhkan. Jadi dia mengambil bahannya itu juga dia menghampiri pihak-pihak secara acak, pun penjualannya juga demikian," terangnya.

Polisi mengungkap siasat pria HS mencari dan menjual solar ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mencari solar secara berkeliling untuk dijual kembali.

"Terkait dengan modus operandi bahwa tersangka ini dalam melaksanakan atau melancarkan operasi pembeliannya itu, dia mengitari daripada seputaran wilayah kecamatan di salah satu wilayah hukum Kabupaten Bogor," katanya.

Pelaku menargetkan truk-truk yang sedang terparkir secara acak. Kemudian pelaku menawarkan diri membeli solar dalam muatan truk tersebut.

"Yang dia setiap kali terdapat ada truk-truk yang parkir, kemudian dia dekati untuk kemudian menawarkan untuk membeli daripada solar yang ada di dalam muatannya tersebut. Yang kemudian itu dikumpulkan, yang per harinya rata-rata itu terkumpul 200 liter," terangnya.