NADIKABAR.COM — Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia PB PII, Amsal Alfian, mendorong adanya perlindungan khusus bagi saksi dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, perlindungan tersebut penting untuk mencegah saksi mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

"Terkadang orang-orang yang beritikad baik ini butuh perlindungan khusus. Jangan sampai nanti saksi atau apa hilang dalam perjalanan, gitulah," kata Amsal dalam RDPU dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, dikutip Kamis (5/11/2026).

Amsal mengatakan mekanisme perlindungan tersebut juga perlu mencakup orang-orang terdekat dari pihak yang terlibat dalam perkara. Di antaranya pasangan hingga ahli waris.