"Ini harus punya mekanisme tertentu dalam melindungi baik perlindungan mutlak dari, bagi itu pasangannya, ataupun ahli warisnya, atau dan lain-sebagainyalah, yang terikat memang sangat dekat dengan si pelaku," katanya.

Amsal juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian. Menurutnya, beban pembuktian terkait kepemilikan aset pada dasarnya harus dibatasi ketat.

"Kejelasan standar pembuktian. Beban pembuktian berkaitan dengan aset mutlak berada pada negara. Pergeseran beban pembuktian pada warga harus dibatasi secara dengan sangat ketat," sebutnya.