Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
PB PII Dorong RUU Perampasan Aset Atur Perlindungan Khusus bagi Saksi
Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia PB PII, Amsal Alfian, mendorong adanya perlindungan khusus bagi saksi dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, perlindung
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 12:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ini harus punya mekanisme tertentu dalam melindungi baik perlindungan mutlak dari, bagi itu pasangannya, ataupun ahli warisnya, atau dan lain-sebagainyalah, yang terikat memang sangat dekat dengan si pelaku," katanya.
Amsal juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian. Menurutnya, beban pembuktian terkait kepemilikan aset pada dasarnya harus dibatasi ketat.
"Kejelasan standar pembuktian. Beban pembuktian berkaitan dengan aset mutlak berada pada negara. Pergeseran beban pembuktian pada warga harus dibatasi secara dengan sangat ketat," sebutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.