PBNU, kata Gudfan, mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah menjerat puluhan korporasi sebagai tersangka karhutla. Dia mendorong kasus itu diusut hingga tuntas dan cepat agar memberikan kepastian hukum.
"Ini karena olah beberapa segelintir korporasi itu jadi merugikan, yang dirugikan bukan cuma warga terdampak ya negara, kita juga dirugikan. Makanya ini harus ditusut tuntas-tuntas-tuntasnya dan secepat-cepatnya," tutur Gudfan.
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).