"Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35," katanya.

Sementara itu, Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menjelaskan, perubahan AD/ART antara lain mengatur mekanisme pemilihan ketua, kaderisasi, tata kelola kelembagaan, dan penyelesaian sengketa internal.

Mekanisme pemilihan ketua diseragamkan di berbagai tingkatan, dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring hingga lima calon sesuai persyaratan sebelum mengikuti mekanisme persetujuan Rais.