AD/ART baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta memperkuat pengaturan aset, badan usaha, dan kaderisasi pengurus.

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengatakan, perubahan tersebut merupakan upaya mengembalikan NU pada semangat awal pendiriannya dengan mengedepankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat kepada umat.

PBNU selanjutnya akan menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang segera berakhir masa khidmatnya serta melakukan konsolidasi langsung ke berbagai daerah.