NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) pada Kamis.

Rapat konsolidasi diselenggarakan secara daring berdasarkan hasil Muktamar Ke-35 NU pada Bulan Agustus 2026 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal PBNU Gus Gudfan Arif Ghofur dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, konsolidasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai perubahan AD/ART, terutama karena sekitar 130 kepengurusan NU akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang.

"Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35," katanya.

Sementara itu, Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menjelaskan, perubahan AD/ART antara lain mengatur mekanisme pemilihan ketua, kaderisasi, tata kelola kelembagaan, dan penyelesaian sengketa internal.

Mekanisme pemilihan ketua diseragamkan di berbagai tingkatan, dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring hingga lima calon sesuai persyaratan sebelum mengikuti mekanisme persetujuan Rais.

AD/ART baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta memperkuat pengaturan aset, badan usaha, dan kaderisasi pengurus.

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengatakan, perubahan tersebut merupakan upaya mengembalikan NU pada semangat awal pendiriannya dengan mengedepankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat kepada umat.

PBNU selanjutnya akan menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang segera berakhir masa khidmatnya serta melakukan konsolidasi langsung ke berbagai daerah.