"Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum ini, dan semoga dapat diusut tuntas, transparan, dan siapapun yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatanya," tambahnya.

Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Ketiganya yakni mantan Kapolri yang juga merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Presiden Prabowo kemudian memecat Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan Listyo Sigit membahayakan keselamatan pimpinan negara dan mengarah ke makar.