NADIKABAR.COM — Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi perempuan.

"Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan," kata Selly Gantina kepada wartawan, Rabu (3/11/2026).

Selly menilai negara perlu memastikan perempuan dapat mengakses produk menstruasi secara aman, layak, dan terjangkau. Menurutnya, jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban ekonomi perempuan.

Dia memahami bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum. Namun, dia mengingatkan kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari keseragaman penerapan aturan.

"Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya," tambahnya.

Selly menjelaskan produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa dihindari. Ketika produk tersebut dikenakan biaya tambahan, perempuan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, berpotensi menanggung dampak lebih besar.

Selly menilai penguatan sinergi antara DPR dan pemerintah penting. Hal itu agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar terakomodasi dalam pengambilan keputusan.