NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), teknologi yang dirancang untuk memfasilitasi penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.

Bagi sebagian orang, LIMS masih terdengar asing. Berbeda dengan Pegasus, spyware buatan perusahaan Israel NSO Group yang lebih dulu dikenal publik karena kemampuannya menyusupi ponsel dan mengakses data pribadi penggunanya.

Lantas, apa perbedaan LIMS dan Pegasus dalam hal penyadapan?

Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, LIMS bukan perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus. Ia mengatakan, LIMS merupakan antarmuka resmi yang menghubungkan penegak hukum langsung ke infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.

"Nomor target dimasukkan dari pusat pemantauan, lalu operator mengalirkan salinan komunikasinya. Di sinilah masalahnya, karena penyadapan terjadi di jaringan operator, tidak ada perubahan apa pun di perangkat yang disadap," jelas Alfons saat dihubungi NadiKabar.com, Rabu (4/11).

Sementara itu, menurut Alfons, spyware seperti Pegasus perlu dipasang di ponsel target, dan jejaknya masih bisa ditemukan lewat pemeriksaan forensik, sedangkan LIMS tidak. Dari sisi korban, penyadapan ini sama sekali tidak terdeteksi.

Menurut penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. Dengan LIMS, pihak berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi melalui jaringan komunikasi untuk kepentingan penyidikan.