Dalam mekanisme lawful interception, penyedia layanan telekomunikasi memiliki peran penting karena intersepsi dilakukan melalui jaringan yang mereka operasikan. Informasi hasil intesepsi kemudian disalurkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara umum, informasi hasil intersepsi terbagi menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI) yang terkait identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.
LIMS berfungsi sebagai bagian dari sistem pengelola proses pengumpulan informasi tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan. Informasi IRI dan CC akan membantu pihak aparat dalam pengadaan bukti suatu kasus tertentu.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem penyadapan Pegasus yang merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai.
Pegasus bekerja dengan menyusupi perangkat target, menginfeksi, dan mengakses informasi yang tersimpan atau dihasilkan perangkat tersebut.