"Bahwa tindakan Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat, merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai," bunyi petikan SK tersebut yang dikutip NadiKabar, Minggu (13/9/2026).

Selain urusan kunjungan tersebut, SK DPP PDIP juga mencantumkan sejumlah pelanggaran kode etik lain berdasarkan klarifikasi Komite Etik dan Disiplin pada 26 Agustus 2026. Mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya ini dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dokumen partai tanpa izin, hingga tindakan intimidatif terhadap pengurus partai.