NADIKABAR.COM — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dolfie mengatakan putusan tersebut ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional MK.
"Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai hal yang penting dari putusan MK ialah soal tak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara. Menurutnya, sejak awal Gibran memang tak memenuhi syarat pencalonan.
"Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ujarnya.
"Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," sambungnya.
Dia mengatakan hal itu patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Deddy mengatakan karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.