NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya merespons Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Ya, kami membuka ruang untuk dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).

Dalam merespons wacana tersebut, Hasto menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai proses yang melatarbelakangi putusan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

"Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan," ujarnya.

Hasto juga menyinggung pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia menyebut MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana yang menurutnya disyaratkan konstitusi.

"Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," katanya.

Hasto lantas mengaitkan persoalan tersebut dengan standar etika yang harus dipenuhi pejabat negara.

"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," ujarnya.

Ia mengatakan PDIP juga mencermati pandangan sejumlah guru besar yang telah menyuarakan kritik terkait persoalan etik tersebut.