Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, sejak awal dirinya adalah orang pertama yang mendesak agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Gibran tak memiliki bukti syarat kelulusan sekolah menengah atas.

Namun, dia menyesalkan karena pernyataannya justru menuai kritik di DPR. Padahal, sebagai anggota DPR, dirinya digaji untuk melakukan tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral?" Ujarnya.

Komar meminta agar isu ijazah Gibran tak dibawa dalam ranah urusan pribadi. Menurut dia, masalah tersebut harus dilihat dalam perspektif hukum bernegara. Karenanya, kata Komar, perspektif serupa mestinya dimiliki semua fraksi di DPR.