NADIKABAR.COM — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi. Hasto tak menyetujui pernyataan itu.

"Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat. Tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," ujar Hasto kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Hasto kemudian menyinggung masa pembangunan kereta api cepat (whoosh) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya keputusan itu juga tergesa-gesa karena dinilai tidak mengutamakan kebutuhan masyarakat soal pendidikan dan pekerjaan yang baik.

"Kemudian ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota. Dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?," ungkapnya.

Hasto menilai Luhut seharusnya menjawab persoalan korupsi. Menurutnya pernyataan itu menentang harapan rakyat.

"Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi. Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut," tambahnya.

Hasto mengatakan seharusnya Luhut menyampaikan agenda dalam memecah korupsi dan memberantas korupsi. Ia menyayangkan pernyataan Luhut.

"Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham," bebernya.

"Termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.