NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Jumat (30/10).

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan sejak awal dirinya menduga Gibran tak memiliki ijazah saat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masuk ke tahap pembuktian.

"Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).

Andreas mengatakan jika memiliki ijazah, syarat pencalonan Gibran di Pilpres akan menggunakan surat penyetaraan ijazah, alih-alih suket penyetaraan kelulusan.