Menurut Andreas, putusan MA hanya mempertegas putusan MK sebelumnya yang menyebutkan tak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran.

"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," ujarnya.

MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.