Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
PDIP Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Memang Tidak Ada Ijazah
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gib
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 21:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Andreas, putusan MA hanya mempertegas putusan MK sebelumnya yang menyebutkan tak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran.
"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," ujarnya.
MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.