Menurut dia, penataan tersebut perlu dilakukan karena lokasi yang digunakan untuk berjualan berada di atas saluran air yang merupakan fasilitas pemerintah.

Siti mengaku belum mengetahui kapan perbaikan saluran air akan dimulai dan berapa lama pedagang harus menghentikan aktivitas berjualan selama proses penataan berlangsung.

Ia mengatakan para pedagang telah menerima Surat Peringatan (SP) 2 dan mendapat informasi akan menerima SP 3. Siti berharap penataan dapat dilakukan tanpa pembongkaran paksa dan pedagang tetap dapat melanjutkan mata pencaharian setelah kawasan selesai ditata.

Pedagang lainnya, Wahid Hasim, juga menyatakan dukungannya terhadap penataan apabila kawasan yang telah dirapikan nantinya tetap dapat digunakan untuk berjualan.