"Tersangka HWK diduga menggunakan data-data nasabah/debitur fiktif, serta melakukan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan," jelasnya.
Saat dihubungi NadiKabar lewat pesan singkat WhatsApp, Arfan menjelaskan tentang modus kredit topengan dan kredit tempilan yang merupakan modus-modus kredit fiktif.
Arfan menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap agen yang turut membantu tersangka.
"Kami masih mendalami bagaimana proses pengajuan, pencairan, serta penggunaan dana kredit tersebut. Termasuk siapa yang sebenarnya menikmati atau menguasai dana hasil pencairan kredit. (Agen apakah juga menjadi tersangka?) Masih didalami," ujar Arfan melalui pesan WA.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, tersangka HWK diduga tidak melaksanakan proses pra-screening berupa pengecekan data maupun riwayat calon debitur. Padahal, pengecekan seharusnya dilakukan lewat wawancara langsung maupun kunjungan atau On The Spot (OTS)