"Selain itu, tersangka HWK diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum pencairan dilakukan, baik terhadap dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit," tuturnya.

Tak hanya itu, tersangka HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar," ungkapnya.

HWK lantas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Arfan menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.