NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan karyawan salah satu bank BUMN di Banjarnegara, seorang perempuan berinisial HWK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemberian kredit. Penyimpangan itu membuat negara tekor Rp 4,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, HWK ditahan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9) kemarin.
"Kamis (3/9), melakukan penahanan terhadap tersangka HWK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara," kata Arfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebut, perkara itu terjadi sejak 2023 hingga 2025. Tersangka disebut bergerak dengan dibantu seorang agen berinisial FM.
"HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan saudari FM selaku agen," jelasnya.
Arfan mengungkapkan, penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit.
"Tersangka HWK diduga menggunakan data-data nasabah/debitur fiktif, serta melakukan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan," jelasnya.
Saat dihubungi NadiKabar lewat pesan singkat WhatsApp, Arfan menjelaskan tentang modus kredit topengan dan kredit tempilan yang merupakan modus-modus kredit fiktif.
Arfan menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap agen yang turut membantu tersangka.
"Kami masih mendalami bagaimana proses pengajuan, pencairan, serta penggunaan dana kredit tersebut. Termasuk siapa yang sebenarnya menikmati atau menguasai dana hasil pencairan kredit. (Agen apakah juga menjadi tersangka?) Masih didalami," ujar Arfan melalui pesan WA.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, tersangka HWK diduga tidak melaksanakan proses pra-screening berupa pengecekan data maupun riwayat calon debitur. Padahal, pengecekan seharusnya dilakukan lewat wawancara langsung maupun kunjungan atau On The Spot (OTS)
"Selain itu, tersangka HWK diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum pencairan dilakukan, baik terhadap dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit," tuturnya.
Tak hanya itu, tersangka HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
HWK lantas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Arfan menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.