NADIKABAR.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi merespons tegas dugaan tindakan asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang menyeret salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.
BKPSDM menegaskan ancaman sanksi berat menanti oknum bersangkutan jika terbukti melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menegaskan dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi maupun norma hukum.
Apabila terbukti, perbuatan oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS-khususnya pasal kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi-Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi," ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).