Ganjar mengungkapkan, saat ini BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan tengah menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah ditempuh internal dinas.
Selain menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, BKPSDM bersama Inspektorat segera membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Ganjar memastikan proses etik internal tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
"Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN," terangnya.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti karena mencoreng kehormatan dan martabat PNS serta instansi.