Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka. Keduanya kini diproses secara hukum atas perampokan dan pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.