NADIKABAR.COM — Penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi mencuat seiring dengan dugaan korupsi penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus itu tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atah vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Taufik mengatakan, pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di Tanah Air.
Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.