Prasetyo menjelaskan, korban yang berinisial NH (21) warga Cerme ini telah telah mengalami kejadian tersebut sebanyak empat kali. Pada peristiwa yang terakhir, korban merekam aksi tersebut untuk dilaporkan ke Polres Gresik.
"Korban sudah mengalami peristiwa itu sebanyak empat kali. Pada aksinya yang terakhir, korban merekam perjalanannya karena telah menaruh curiga terhadap pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 huruf a Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang terjadinya tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Sebelumnya, Warga Cerme, Gresik dibikin resah dengan ulah seorang pengendara motor yang identitasnya masih belum diketahui. Pemotor tersebut memamerkan alat kelaminnya saat melintas di jalan Desa Padeg.
"Pamer Manuk Rek. Salah satu akun minta tolong agar diviralkan agar segera ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib" tulis akun tersebut seperti dilihat NadiKabar, Rabu (2/9/2026) malam.