Di antaranya pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.

"Pelaku terancam melanggar pasal 40B ayat (1) huruf c junto pasal 33 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990. Ancaman hukumannya 2-10 tahun penjara," tandas Agus Setyabudi.

Data Balai TN Baluran mencatat selama beberapa bulan terakhir terjadi 70 kejadian kebakaran dengan luas total 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026.

Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare. Kebakaran tersebut kemudian ditangani bersama oleh pihak TN Baluran, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya.