Aksi ini dilakukan usai ia menghabisi nyawa Dini di sebuah kamar hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026 akibat cekcok. Di hari yang sama, tersangka juga membunuh AGF di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tuanya di Kelurahan Winongo.

Jasad yang sudah dibakar berkali-kali dan digiling hingga menjadi serpihan berukuran milimeter itu kemudian dibuang ke aliran sungai di Jembatan Winongo, Madiun.

Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama sebulan. Saat keluarga Dini datang jauh-jauh dari Bogor untuk melapor ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, Bagus ikut mendampingi. Ia bersandiwara menjadi sosok suami yang peduli mencari istri dan anaknya, sambil mengarang cerita bohong bahwa Dini kabur membawa sang anak setelah bertengkar.

Namun, alibi palsu itu terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV hotel tempat korban dan anaknya terakhir terlihat pada 19-20 September 2026. Petugas yang menyisir sekitar rumah pelaku di Winongo kemudian menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan kelima sampel tersebut adalah tulang manusia.

Berbekal bukti kuat, polisi bergerak cepat meringkus Bagus di tempat pelariannya di sebuah padepokan milik seorang tokoh agama atau gus di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10).

Atas perbuatan kejinya, Bagus dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.