Dia juga meminta para pengurus memperkuat kekompakan dan konsolidasi organisasi. Menurutnya, pembentukan kepengurusan di 13 daerah diharapkan semakin memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

"Momen ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat konsolidasi serta peran advokat Peradi Profesional di wilayah Sulawesi Selatan. Selain menjadi agenda konsolidasi internal, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menyinggung revisi Undang-Undang (UU) Keadvokatan yang tengah dibahas di DPR RI. Dia berharap revisi regulasi tersebut dapat disahkan pada tahun depan.

Harris menyampaikan bahwa Peradi Profesional telah mendapat ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan revisi melalui sejumlah usulan yang telah disampaikan.

"Revisi undang-undang saat ini sedang berproses. Kami dari Peradi Profesional telah diberikan ruang untuk berkontribusi dalam penyusunannya, dan kami juga sudah menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi tersebut," ujar Harris.