NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengungkap alasan melaporkan Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lechumanan menyebut Jokowi dan ia tak bisa tidur mendengar ucapan Roy.

"Kemudian, saksi menyatakan tadi, tidak bisa tidur karena melihat, setelah melihat presentasi saya. Apakah nama saksi ada selaku korban? Apakah nama saksi tercantum selaku korban?" tanya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

"Kemudian kenapa bisa menyatakan tidak bisa tidur dan menjadi korban, saksi?" tanya Roy.

"Nggak bisa tidur karena Pak Jokowi, Pak Jokowi dinyatakan menggunakan produk palsu," jawab Lechumanan.

"Yang tidak bisa tidur itu saksi atau Jokowi?" tanya Roy. "Jokowi nggak bisa tidur, saya tambah nggak bisa tidur," jawab Lechumanan.