NADIKABAR.COM — Kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan pria bernama Ariestya Agung Setiawan alias Aris memasuki babak baru. Aris melaporkan istrinya, berinisial EF, beserta seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan suami artis.
Laporan tersebut telah didaftarkan sejak 22 Juli 2026. Dalam laporan itu, Aris menduga adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru.
Kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah saksi dalam perkara tersebut juga telah dimintai keterangan.
"Kami perlu jelaskan di sini bahwa sampai saat ini memang klien kami ini sudah di-BAP. Lalu saksi-saksi sudah juga ya Pak Aris? Sudah di-BAP juga," kata Dodi saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
"Namun untuk terlapor infonya belum ya (dipanggil polisi)? Belum dipanggil atau BAP," ujarnya.