NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing, Kemenag resmi membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia yang kini kian berkembang pesat.

Pendaftaran inpassing ini ditujukan khusus bagi PNS yang telah memenuhi kualifikasi. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen portofolio yang disyaratkan berlangsung pada 1-15 September 2026, dengan batas akhir unggah dokumen pada 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Kesempatan inpassing ini perlu dimanfaatkan oleh ASN yang telah memenuhi kualifikasi. Pasalnya, program tersebut belum tentu kembali dibuka dalam waktu dekat atau setiap tahun.