NADIKABAR.COM — Seluruh tata kelola dan perizinan program pemagangan luar negeri dipastikan berpindah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menyusul disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

"Berdasarkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa hari lalu di Paripurna DPR, pemagangan di luar wilayah Indonesia sudah beralih dari Kemenaker ke KP2MI dengan masa transisi selama satu tahun," kata Menteri P2MI Mukhtarudin saat peresmian Migrant Center dan peninjauan SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung, Jumat.

Mukhtarudin menyebutkan bahwa proses pembagian kewenangan ini diproyeksikan rampung total pada akhir tahun 2027.