NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Gresik menciduk dua pelaku yang selama ini memasok miras (minuman keras) warung-warung pangku yang berada di Kota Santri. Keduanya berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), yang merupakan kernet.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan setidaknya 450 botol miras jenis arak bali yang hendak dikirim ke warung-warung yang berada di Gresik Kota.
"Ratusan arak bali itu, diangkut menggunakan mobil pikap dari wilayah Sidoarjo dan akan di kirim ke beberapa warung yang berada di Kabupaten Gresik," kata Ahmad Yani, Selasa (1/9/2026).