"Sampai saat ini belum ada dan tidak ada pembicaraan perihal itu. Wong kita itu hanya silaturahmi biasa. Lah saya ini loh siapa? Cuma kader biasa, sudah dua tahun digitu-gitukan terus," jelasnya.
Usai sidang etik, Hidayat bersama rekannya sempat menyampaikan tiga poin pernyataan sikap kader. Salah satunya mengusulkan agar DPP PDIP mempertimbangkan rehabilitasi nama Jokowi sesuai AD/ART partai.
Poin lainnya meliputi pengembalian hak pengurus DPC, PAC, hingga ranting yang berjuang di Pemilu, serta pengawalan RUU Perampasan Aset.
SK pemecatan tanggal 4 September 2026 tersebut akhirnya diterima Achmad pada 9 September 2026. Menanggapi sanksi pemecatan itu, Hidayat mengaku legawa dan menyampaikan rasa terima kasih kepada PDIP, serta menyebutkan jasanya selama menjadi kader.
"Ya saya menyampaikan terima kasih sudah diberikan kesempatan. Saya bersama almarhum Pak Whid (Adi Sutarwijono) dulu bisa memenangkan Pilkada Eri-Armuji 2 kali, memenangkan Pilgub Bu Risma di Surabaya. Sekalipun sumbangsih saya kecil secara politik di PDI Perjuangan, saya berterima kasih," katanya.
Ia menegaskan tetap berpegang teguh pada amanat partai bahwa PDIP merupakan bagian dari NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau memang saat ini DPP partai melihat langkah saya itu abot (berat) ke urusan partainya, bukan urusan kebangsaannya, ya monggo. Nanti biar waktu yang menguji. Saya legawa dan berterima kasih sekali," pungkasnya.