NADIKABAR.COM — Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyediaan dan penyelesaian legalitas lahan untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Percepatan tersebut juga diarahkan agar pembangunan huntap turut membuka lapangan kerja serta menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, Pemerintah Aceh mengusulkan penambahan kebutuhan huntap dari semula 34.777 unit menjadi 50.649 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 17.569 unit huntap komunal serta 33.080 unit huntap relokasi mandiri dan huntap in situ. Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Banda Aceh, Senin (28/9).
Untuk mempercepat kesiapan lahan, Pemerintah Aceh mengerahkan Dinas Pertanahan Aceh guna membantu penanganan lokasi yang berada di kawasan hutan tanaman industri maupun pada aset pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah kabupaten/kota juga didorong segera menyelesaikan dokumen pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan awal yang dipersyaratkan.
"Kami pastikan timeline untuk mengejar di mana dan bagaimana mendapatkan izin prinsip minimal yang diminta oleh Kementerian PKP, sehingga pada saat mereka mengeksekusi pembangunan fisik sudah tidak ada masalah lagi di lapangan," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Muhammad Fadhil dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).