Langkah tersebut mulai ditindaklanjuti di Kabupaten Aceh Utara melalui rapat penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengadaan tanah huntap nonberusaha.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar itu menyinkronkan penilaian tata ruang, rencana pengadaan tanah, dan ketentuan pertanahan bersama Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan, serta perangkat daerah terkait.

Penyelesaian kesesuaian ruang menjadi tahapan penting untuk memastikan lahan huntap dapat digunakan sesuai regulasi dan tidak menghadapi persoalan ketika pekerjaan fisik dimulai. Proses tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa lokasi pembangunan aman, tepat sasaran, dan dapat mendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Di tengah percepatan yang dilakukan daerah, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera mengawal sinkronisasi kebutuhan huntap bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait. Pengawalan terutama diarahkan pada kepastian status lahan agar usulan penambahan unit dapat diselaraskan dengan skema perencanaan dan kemampuan anggaran pemerintah.