Kondisi tersebut, kata dia, mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dinas Pendidikan sudah melakukan alokasi anggaran untuk pembangunan SDN Baru 05 melalui APBD dengan skema kontrak yang pelaksanaannya melewati lebih dari satu tahun anggaran (multi years) 2026-2027," jelas Epharem.

Menurut dia, dengan skema tersebut Pemprov DKI Jakarta dapat menyiapkan pembiayaan pembangunan sekolah melalui tahapan anggaran yang mencakup dua tahun pelaksanaan.

Lebih lanjut, Epharem mengatakan pembangunan kembali gedung sekolah ini merupakan langkah konkret yang dilakukan Dinas Pendidikan untuk memastikan tersedianya fasilitas pendidikan yang dapat digunakan siswa SDN Baru 05 Pagi.

Siswa SDN Baru 05 Pagi untuk sebelumnya harus menjalani kegiatan belajar mengajar dengan menumpang di SDN Baru 06 Pagi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya penyediaan sarana pendidikan yang layak bagi para siswa.