Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.
"Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan," ucapnya.
Ia juga meminta para camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan. Jika ketahuan, siap-siap sanksi bakal dijatuhkan.
"Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu," ucap Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung berencana untuk memperketat PKL di berbagai wilayah. Menurutnya, aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.