"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kerja APIP, serta prinsip profesionalitas dan integritas," kata Inspektur Daerah Parepare, Iwan Asaad kepada NadiKabar, Senin (31/8).
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan kepentingan atau rekayasa terhadap pihak tertentu," imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap Basuki berawal dari empat temuan resmi lembaga pengawas. Temuan tersebut terdiri dari tiga hasil pemeriksaan Inspektorat dan satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Proses tersebut berawal dari adanya 3 temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan 1 temuan hasil pemeriksaan BPK. Temuan-temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Iwan.
Menurutnya, beberapa LHP yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur Daerah yang berbeda-beda. Hal ini membuktikan bahwa proses audit tidak dilakukan secara mendadak atau menyudutkan individu tertentu.
"Beberapa LHP yang menjadi bagian dari rangkaian permasalahan tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur yang berbeda. Dengan demikian, proses pemeriksaan tersebut bukan merupakan suatu proses yang hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan atau dilakukan secara khusus terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Basuki juga diketahui telah kooperatif menindaklanjuti sebagian kerugian negara yang ditemukan dalam LHP tersebut. Mantan Kadisnaker itu telah melakukan pengembalian ganti rugi keuangan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
"Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku," tutur Iwan.