NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) mengungkap dugaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare terkait sanksi nonjob pejabat direkayasa. Inspektorat Parepare menepis tudingan itu dan mengklaim LHP diperoleh dari pemeriksaan independen berbasis bukti.
Dugaan LHP Inspektorat Parepare direkayasa awalnya disampaikan TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP menduga kebijakan Pemkot Parepare yang menonjobkan pejabat cenderung dipaksakan.
TP mengaku menerima langsung aduan pejabat Pemkot Parepare yang disanksi nonjob saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menganggap kebijakan itu dilakukan secara sepihak.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar," ungkap Taufan Pawe dalam keterangannya dalam RDP dikutip NadiKabar.
TP mencurigai LHP Inspektorat dimanipulasi demi melengserkan ASN dari jabatannya. Indikasi kecurangan ini menguat usai ASN mengaku menolak diminta mengundurkan diri, sehingga dicari-cari kesalahannya.
"Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," tutur mantan Wali Kota Parepare ini.
Menurut TP, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepegawaian, baik nonjob maupun demosi. Kendati begitu, dia tidak membenarkan jika langkah itu ditempuh tidak sesuai regulasi.
Terkait itu, Inspektorat Parepare menepis tudingan Taufan Pawe. Inspektorat mengklaim proses pemeriksaan berjalan independen dan profesional berbasis bukti.
"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kerja APIP, serta prinsip profesionalitas dan integritas," kata Inspektur Daerah Parepare, Iwan Asaad kepada NadiKabar, Senin (31/8).
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan kepentingan atau rekayasa terhadap pihak tertentu," imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap Basuki berawal dari empat temuan resmi lembaga pengawas. Temuan tersebut terdiri dari tiga hasil pemeriksaan Inspektorat dan satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Proses tersebut berawal dari adanya 3 temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan 1 temuan hasil pemeriksaan BPK. Temuan-temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Iwan.
Menurutnya, beberapa LHP yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur Daerah yang berbeda-beda. Hal ini membuktikan bahwa proses audit tidak dilakukan secara mendadak atau menyudutkan individu tertentu.
"Beberapa LHP yang menjadi bagian dari rangkaian permasalahan tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur yang berbeda. Dengan demikian, proses pemeriksaan tersebut bukan merupakan suatu proses yang hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan atau dilakukan secara khusus terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Basuki juga diketahui telah kooperatif menindaklanjuti sebagian kerugian negara yang ditemukan dalam LHP tersebut. Mantan Kadisnaker itu telah melakukan pengembalian ganti rugi keuangan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
"Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku," tutur Iwan.
Mengenai penetapan sanksi nonjob, Iwan meluruskan bahwa Inspektorat tidak berwenang menentukan jenis hukuman disiplin berat secara langsung. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi awal agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.
"Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat," tegasnya.
Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang memberikan sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan eselon III pada 14 April 2026 lalu. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, sedangkan dua pejabat lainnya disanksi demosi.
"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4).
Adapun tiga pejabat eselon II Pemkot Parepare yang dinonjobkan, di antaranya: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.
Sementara pejabat yang didemosi adalah Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker. Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.
BKPSDM Parepare tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kelimanya dengan dalih menjadi materi pemeriksaan Inspektorat. Kebijakan itu belakangan membuat salah satu pejabat, Basuki Busrah meradang hingga melawan keputusan atas sanksi nonjob yang diberikan kepadanya.