Dia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat sebelumnya bukan serta-merta menjadi bukti adanya keterlibatan personel di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel. Menurutnya, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti apabila ada informasi maupun bukti yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tersebut.

"Jika ada temuan-temuan terkait di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel kita akan tindaklanjuti itu. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi ataupun laporan (dugaan anggota menerima setoran)," terangnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya meringkus 12 anggota sindikat passobis asal Sidrap yang beraksi dengan modus menjual mobil murah. Para korban merupakan warga Jawa Barat.

Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Polisi awalnya mengamankan 20 orang dan menetapkan 12 orang di antaranya sebagai tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto seperti Senin (24/8).

Para tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari operator unggahan hingga penawaran fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua laporan polisi yang diterima saling berkaitan dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP berada di Kabupaten Sidrap pada Rabu (12/8).