"Motif sakit hatinya itu karena menurut tersangka, korban ini selalu menyampaikan bahwa pelaku malas dan pelaku sudah diberhentikan," ucap Boby.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni pasal 459, pasal 458 ayat (1), pasal 466 ayat (3) dan pasal 80 ayat (3). Pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Untuk barang bukti yang diamankan sekarang yaitu pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang," jelasnya.