NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur terkait penanganan dan penjangkauan kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Kami dari kementerian melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.