Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pembunuhan ibu dan anak di Madiun, KemenPPPA koordinasi Pemda Jatim
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur terkait penanganan dan penjangkauan kasus pem
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 18:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.