Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Pemda Bisa Pinjam ke SMI, Bayarnya Pakai DBH
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan baru ini nantinya akan melibatka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 00:24 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan baru ini nantinya akan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI.
SMI merupakan special mission vehicle (SMV) kementerian keuangan. Purbaya mengatakan, kebutuhan anggaran pembangunan Pemda bisa diajukan melalui pinjaman ke SMI.
Selanjutnya pemda bisa memenuhi kewajiban pinjaman tersebut melalui dana bagi hasil (DBH). DBH merupakan bagian dana transfer ke daerah (TKD) yang disalurkan pemerintah pusat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.